TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Satpas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) masih membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di wilayah Tangsel, Selasa (30/3/2021).
Pelayanan mobil SIM keliling hari ini berada di Pamulang Square, Kecamatan Pamulang, Tangerang, sejak pukul 08.00-13.00 WIB.
Selain itu, pemohon bisa datang pada pelayanan mobil SIM keliling di ITC BSD Mall, Jalan Pahlawan Seribu No 12, Kecamatan Serpong, pukul 08.00 WIB-17.00 WIB.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM yang harus dilengkapi pemohon, meliputi:
1. KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dengan lampiran fotokopi
2. Mengisi fomulir permohonan perpanjangan SIM
3. Mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi layanan
4. Pemohon perpanjangan SIM keliling wajib memakai masker hingga menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Jadwal layanan mobil SIM keliling beroperasi setiap hari dengan jam operasional dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB di dua titik wilayah yang berbeda.
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku. Sementara untuk SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat pemohonan SIM baru.
Pelaksanaan membuat SIM Baru dilakukan di Satpas SIM Polres Tangerang Selatan di Jalan Cilenggang II, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. (kontributor tangerang/ridsha vimanda nasution)