"Kami terus mengantisipasi lonjakan-lonjakan paparan covid-19, seperti sekarang PPKM. Yang mana pada PPKM ini kami (Pemkab Lebak,-red) membuat posko-posko penanganan Covid-19 di tingkatan Desa. Sehingga melalui posko itu, Desa menginventarisir 1x24 jam, treatment khusus masyarakat yang datang dari luar Lebak," jelasnya.
Diakhir, Iti menegaskan tidak ada surat izin khusus untuk memasuki wilayah Kabupaten Lebak. Namun, dirinya tetap meminta agar warga yang berasal dari luar Lebak untuk melapor kepada tim Satgas didaerah setempat.(kontributor banten/yusuf permana)