ADVERTISEMENT

Ikuti Larangan Mudik, Bupati Lebak Akui Pernah Surati PT. KCI Soal Operasional KRL

Selasa, 30 Maret 2021 13:07 WIB

Share
Bupati Lebak larang warganya mudik.(yusuf)
Bupati Lebak larang warganya mudik.(yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID –  Pemerintah secara resmi telah melarang seluruh masyarakat di Indonesia untuk mudik pada libur lebaran nanti.

Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 dimasa vaksinasi ini.

Kebijakan itu diketahui juga diterapkan diseluruh daerah di Indonesia.

Seperti di Kabupaten Lebak, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengaku Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak sendiri sudah melarang seluruh masyarakatnya untuk mudik pada libur lebaran nanti.

"Sesuai dengan intruksi pusat pada libur lebaean nanti dilarang mudik," kata Bupati Lebak usai menghadiri acara pelantikan Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) dan Diskusi Kebantenan, bertempat di Ruang Serba Guna DPRD Provinsi Banten, Senin (29/03/2021) kemarin.

Bahkan, Bupati mengungkapkan, pihaknya pernah mengirimkan surat kepada PT. KCI untuk menutup sementara operasional Kereta Rel Listrik (KRL) selama 2 minggu pada awal tren virus Covid-19 pada awal bulan Maret 2020 lalu. 

Permintaan penutupan itu dilakukan mengingat moda transportasi umum itu telah interaksi wilayah antara masyarakat Kabupaten Lebak dengan wilayah DKI Jakarta dan wilayah lainnya, sehingga resiko penyebaran virus covid-19 tinggi.

"KRL ini kebijakan pusat, sama halnya awal-awal covid sudah kami (Pemkab Lebak,-red) minta untuk ditutup selama 2 minggu supaya meminimalisir penyebaran virus Covid-19, karena interaksi luar wilayah Kabupaten Lebak. Namun kembali lagi itu kewenangannya bukan dari Bupati," ujarnya.

 "Teman-teman bisa tanya langsung kepada PT. KAI untuk jadwal operasional KRL nya. Karena kita lihat, KRL sudah menjadi roda transportasi harian bagi warga Lebak yang bekerja diluar Lebak, sehingga balik lagi penutupan operasional itu kembali ke Pusat," tambah Bupati.

Bupati perempuan dua periode ini mengaku, Pemkab Lebak sendiri terus berupaya dalam menekan angka penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Lebak, salah satunya dengan memaksimalkan penanganan Covid-19 ditingkatan Kecamatan, Desa, bahkan RT/RW melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT