TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyikapi dengan positif larangan mudik lebaran 2021 yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ia menuturkan akan mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kami (Garuda Indonesia) mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait pelarangan mudik Lebaran tahun 2021 ini," ujar Irfan, Senin (29/3/2021).
Menurutnya langkah yang diambil pemerintah tersebut merupakan kebaikan untuk seluruh masyarakat agar tidak ada peningkatan penularan Covid-19 saat liburan.
Saat ini, Garuda Indonesia masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait larangan mudik itu.
Ia menuturkan belum mendapat klasifikasi apa saja bagi warga yang diizinkan pergi dengan menggunakan pesawat saat mudik lebaran 2021 nanti.
"Garuda Indonesia termasuk menantikan klasifikasi warga yang diperbolehkan tetap terbang, termasuk izin terbang bagi masyarakat yang sudah divaksin (Covid-19)," papar dia.
Seperti diketahui pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 pada mudik Lebaran 2021 mendatang.
Adapun sejumlah peraturan yang tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, yakni:
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negafif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.