Curanmor dan Penadah di Karawang Ditangkap, 8 Motor dan Kunci T Disita 

Selasa 30 Mar 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi pencurian motor.(dok)

Ilustrasi pencurian motor.(dok)

KARAWANG,POSKOTA.CO.ID - Petugas Satreskrim Polsek Klari Kepolisian Resort Karawang berhasil menangkap  pelaku curanmor dan penadahnya di sejumlah tempat di Karawang. dan Subang.

Disita barang bukti berupa 8 unit sepeda motor berbagai merk, 6 buah HP dan 1 kunci leter T.

Terbongkarnya praktik kejahatan tersebut berawal dari penangkapan W, pelaku curanmor warga Subang dirumahnya.

"Dari pelaku kemudian mengembang ke pelaku lainnya hingga penadah," jelas Kapolsek Klari AKP Ricky Adipratama, Senin (29/3/2021).

Ricky mengungkapkan dari W kemudian mengarah ke sejumlah pelaku lainnya di Subang. Dalam menjalankan aksinya W tidak berdiri sendiri melainkan berkomplot dengan pelaku lainnya warga Subang.

"Maka kita buru komplotan W sampai ke Subang. Disana kita berhasil mengamankan lima orang pelaku dan penadahnya," jelas Ricky.

Disebutkan, komplotan "Subang" ini kerap beraksi di Karawang diantaranya di tiga kecamatan yakni Cikampek, Ciampel dan Klari. "Mereka mencuri motor yang terparkir di pinggir jalan," ujarnya.

Hasil pencurian di Karawang kemudian mereka jual ke sejumlah penadah di Subang. "Mereka jual dengan harga bervariasi ke penadah," kata Ricky.

Para pelaku kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Klari. "Mereka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan penadahnya pasal 380 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Terkait
News Update