ADVERTISEMENT

Bertemu Pelaku Penyebaran Video 19 detik, Gisel Justru Kasihan dan Tak Punya Rasa Dendam 

Selasa, 30 Maret 2021 04:00 WIB

Share
Gisella Anastasia dari tangkapam layar kanal Youtube Daniel Mananta
Gisella Anastasia dari tangkapam layar kanal Youtube Daniel Mananta

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID-  Gisella Anastasia mengaku tak simpan rasa marah saat menemui terdawa penyebar di video 19 detik yang melibatkan dirinya. 

Alih alih marah Ibu dari Gempi itu justru merasa sedih melihat terdakwa yang mendekap di tahanan. "Enggak, saya dari awal kalau sama mereka ini, nggak ada rasa marah sama sekali. Justru saya kasihan juga," Jelas Gisel, Senin (29/3).

Ditemui setelah melaksanakan wajib lapor di Polda Metro Jaya, Gisel mengungkapkan dirinya memaafkan para terdakwa penyebar video yang berinisial MN dan PP.

Pasalanya Gisel berpikir bahwa pelaku penyebar video yang mendekam dalam tahanan ini bukanlah tangan pertama. Mereka hanyalah orang yang kebetulan tengah mengikuti dan hype mengirim info video tersebut kala itu.

"Saya maafin lah kan dia juga cuma nyebar yang itunya aja kan, yang kesekian-kesekian kali gitu. Bukan orang pertama yang iseng," paparnya.

Disisi lain, Gisel mmasih penasaran dengan siapa pelaku iseng yang nenyebarkan video 19 detik tersebut pertama kali. 

Kendati demikian, Gisel mengungkapkan dirinya tak mau megnghabiskan waktu untuk menyimpn dendam pada orang lain. Gisel lebih memilih memaafkan agar perasaannya menjadi lega.

"Kan kalau aku ditanyain geregetan enggak, penasaran iya, tapi mau marah pun enggak. Buat apa, gitu. Sudah telanjur juga, sudah terjadi juga," bebernya.

"Sekarang kalau kita, apa ya, kita punya perasaan sama seseorang, kita benci, dendam, marah gitu, manfaatnya nggak ada, di kita juga jelek. Lebih baik melepas pengampunan, di kita juga lebih plong, gitu," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes dipanggil menjadi saksi pada sidang pelaku penyebar video syur 19 detik yang digelar pada Selasa (23/3). Hari tersebut merupakan pertama kalinya bagi Gisel bertemu dengan terdakwa secara virtual. (cr07)

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Guruh Nara Persada
Contributor: Emak-emak Dijambret
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT