Ada Kartu Anggota Saat Penggerebekan Terduga Teroris di Condet, Kuasa Hukum Habib Rizieq: FPI Sudah Bubar

Selasa 30 Mar 2021, 20:04 WIB
Densus 88 menggerebek showroom mobil di Condet, Jaktim, diduga terkait bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar. (ifand)

Densus 88 menggerebek showroom mobil di Condet, Jaktim, diduga terkait bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar. (ifand)

JAKARTA - Penggerebekan terduga teroris di Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, yang menemukan atribut Front Pembela Islam (FPI) menyita perhatian.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab pun menyebut bahwa organisasi FPI itu sudah bubar dan tak ada kaitannya.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, meski ditemukan atribut dalam bentuk kartu anggota, namun menurutnya FPI kini sudah bubar sehingga pihaknya tidak mengetahui aktivitas anggotanya.

"FPI sudah bubar dan atributnya banyak dimana-mana. Yang jelas Front Pembela Islam sudah bubar, terkait hal tersebut kalau masih dicari terus kesalahannya nanti kita lihat saja," katanya, Selasa (30/03/2021).

Meski saat penangkapan Husein, di Condet, Jakarta Timur, ditemukan kartu anggota FPI bersamaan dengan barang bukti bahan peledak, Azis mengaku pihaknya tidak dapat memastikan keaslian kartu tersebut.

Bahkan pihaknya juga belum memiliki rencana memastikan apa terduga teroris yang ditangkap benar bekas anggota FPI dengan alasan pemerintah sudah membubarkan FPI.

"Yang berhubungan dengan Front Pembela Islam sudah ditutup, sudah selesai. Pembelaan sudah selesai, sekarang waktunya bersaudara. Sekarang Front Persaudaraan Islam," ujarnya.

Azis menambahkan, mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab juga sudah mengetahui adanya kartu tanda anggota di rumah terduga teroris.

Meski begitu, ia tidak menjelaskan tanggapan Rizieq atas hal tersebut, karena menurutnya Densus 88 harus memenuhi hak terduga teroris yang diamankan karena belum dinyatakan bersalah oleh Pengadilan.

"Yang jelas mereka tersangka harus diperhatikan hak asasi manusia sesuai dengan pasal 28 ayat 3 UU 2018 tentang terorisme artinya mereka harus didampingi kuasa hukum dan harus dihubungkan dengan keluarganya," tukasnya. (Ifand)

Berita Terkait
News Update