JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Habib Rizieq Shihab pada Selasa (30/03/2021) dan Rabu (31/03/2021).
Namun sidang yang dilakukan selama dua hari berturut-turut itu akan digelar secara online melalui live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, setelah pada sidang beragendakan penyampaian eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (26/3) dilakukan secara offline, besok pihaknya bakal menyiarkan jalannya sidang secara online.
"Besok karena belum masuk pemeriksaan saksi, maka sidang digelar secara live streaming YouTube," katanya, Senin (29/3).
Meski begitu, Alex tak merinci apakah siaran langsung ini berlaku hingga agenda sidang selanjutnya atau tidak.
Pasalnya, pada sidang berikutnya beragendakan putusan sela dimana Majelis Hakim menyatakan menerima atau menolak eksepsi terdakwa. "Sidang hari Rabu (31/3) untuk perkara nomor 224, dan 225.
Agendanya sama, tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum sebelumnya," ujarnya.
Sebelumnya, Alex menyebutkan alasan live streaming sidang lewat akun YouTube PN Jaktim ditiadakan agar para saksi yang nantinya bakal dihadirkan di persidangan tidak bisa saling memengaruhi.
Hal itu mengacu pasal 159 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang isinya hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah samua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.
"Apalagi untuk perkara ini saksinya banyak, sehingga kalau dilihat jalannya sidang bisa memengaruhi fakta dan kesaksian akan berubah," tutur Alex. (Ifand)