Mudik Dilarang, Simak Syarat Pengecualian bagi yang Ingin Bepergian saat Libur Lebaran 2021

Senin 29 Mar 2021, 22:08 WIB
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (ist)

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah melarang mudik Lebaran 2021, namun ada pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam kondisi mendesak.

Hal itu dipertegas oleh Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Menurut Wiku salah satu hal yang mendesak salah satunya berkaitan dengan pekerjaan.

"Yang diperbolehkan adalah yang melakukan perjalanan apabila ada kebutuhan mendesak terutama terkait dengan pekerjaan," ucap Wiku Adisasmito, Minggu (28/3/2021).

Wiku menyebut, masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan selama masa libur Lebaran 2021 harus memenuhi sejumlah syarat.

Pertama, bagi ASN, TNI, Polri, BUMN atau BUMD harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.

Sementara bagi pegawai swasta harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan atau atasan tertinggi dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.

"Sedangkan pekerja sektor informal, pelaku perjalanan antarkota nonmudik harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa atau kelurahan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama jelas dan nomor HP," jelasnya.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya juga akan memberlakukan kembali Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

Dalam Pergub tersebut, ada aturan bagi warga yang hendak keluar masuk wilayah DKI Jakarta dengan wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Dan dulu DKI Jakarta kami siapkan dasar hukumnya, dibentuk Pergub dan pelaksanaannya didukung oleh pemerintah pusat. Jadi, waktu itu dari Kepolisian, Dinas Perhubungan, semua sama-sama melaksanakan SIKM itu," kata Anies, di Bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (28/3/2021). (cr09)

Berita Terkait

News Update