SERANG, POSKOTA.CO.ID – Wali Kota Serang Syafruddin secara resmi menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2020 ke DPRD Kota Serang.
Penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Serang, Senin (29/4/2021).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang Ratu Ria Mariana itu diawali dengan membacakan surat masuk dari Pemkot Serang oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Serang.
Sementara itu, Walikota Serang Syafruddin dalam rapat paripurna itu menyampaikan bahwa LKPj ini memuat penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Serang tahun anggaran 2020.
Perubahan itu telah didasari pada kriteria yang memenuhi unsur untuk dilakukannya perubahan APBD tahun anggaran 2020.
"Beberapa hal penting yang melatarbelakangi perubahan itu yakni perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, dikarenakan ada sejumlah pergeseran anggaran yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19," jelas Syafruddin.
Syafruddin melanjutkan, alokasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp1,277 triliun, dengan realisasi sebesar Rp1,265 triliun atau mencapai 99,07 persen.
Pendapatan itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan sumber dana lainnya yang sah.
"Untuk alokasi PAD sebesar Rp180 miliar, dana perimbangan Rp861 miliar serta alokasi dana dari lainnya yang sah sebesar Rp237 miliar," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019, Kepala Daerah dalam hal ini Pemkab/Pemkot mempunyai waktu paling lama tiga bulan dalam proses penyusunan LKPj, untuk kemudian diserahkan ke DPRD untuk dilakukan analisa dan koreksi.
DPRD sendiri dalam PP itu diharuskan melakukan pembahasan terhadap LKPj Kepala Daerah dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.