ADVERTISEMENT

Tanggapi Larangan Mudik Lebaran 2021, Anies Akan Kembali Berlakukan SIKM

Minggu, 28 Maret 2021 17:24 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah melalui Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, resmi melarang Mudik Lebaran 2021 yang diumumkan, pada Jumat (26/3/2021).

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan memberlakukan kembali Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

Dalam Pergub tersebut, ada aturan bagi warga yang hendak keluar masuk wilayah DKI Jakarta dengan wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Dan dulu DKI Jakarta kami siapkan dasar hukumnya, dibentuk Pergub dan pelaksanaannya didukung oleh pemerintah pusat. Jadi, waktu itu dari Kepolisian, Dinas Perhubungan, semua sama-sama melaksanakan SIKM itu," kata Anies, di Bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (28/3/2021).

Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 akan kembali diberlakukan atau mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat.

"Tahun ini kita lihat apakah kita menggunakan Pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan," ujarnya. (yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT