ADVERTISEMENT

Jokowi Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Pengeboman di Gereja Katedral Makassar

Minggu, 28 Maret 2021 15:37 WIB

Share
Presiden Joko Widodo saat memberikan pernyataan terkait aksi terorisme di Gereja Katedral Makassar. (foto: ilustrasi)
Presiden Joko Widodo saat memberikan pernyataan terkait aksi terorisme di Gereja Katedral Makassar. (foto: ilustrasi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, sekaligus membongkar jaringan pelaku teror hingga akarnya.

"Saya telah memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas jaringan-jaringan pelaku dan membongkar jaringan tersebut sampai ke akar-akarnya," ujar Presiden dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (28 /3/2021).

Dalam pernyataannya itu, Presiden juga mengutuk keras aksi terorisme tersebut, menurutnya terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Terorisme sama sekali tidak berkaitan dengan ajaran agama apapun, pasalnya semua ajaran agama menolak aksi teror apapun itu alasannya.

Selain itu, Presiden atas nama pribadi dan masyarakat seluruh Indonesia menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban dan para keluarga korban yang ditinggalkan.

"Semoga korban yang meninggal dunia mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya dan kepada keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan," ucapnya.

Jokowi menekankan bahwa seluruh aparat negara tidak akan membiarkan tindakan terorisme semacam itu. Presiden juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dalam menjalankan ibadah masing-masing.

"Saya mengajak semua anggota masyarakat untuk bersama-sama memerangi terorisme dan radikalisme, yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur kita sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebinekaan," tuturnya.

Mengakhiri pernyataan, Presiden Joko Widodo turut mendoakan agar para korban luka dapat segera diberikan kesembuhan di mana negara menjamin seluruh biaya pengobatan dan perawatan para korban. (johara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT