ADVERTISEMENT

Pemprov DKI Berikan Bansos Bagi Lansia, Penyandang Disabilitas dan Anak Tak Mampu, Segini Besaran Dananya

Sabtu, 27 Maret 2021 20:28 WIB

Share
Gubernur DKI, Anies Baswedan secara simbolik menyalurkan Bansos bagi lansia, disabilitas dan anak yang tidak mampu. (Ist)
Gubernur DKI, Anies Baswedan secara simbolik menyalurkan Bansos bagi lansia, disabilitas dan anak yang tidak mampu. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemprov DKI, melalui Dinas Sosial memberikan bantuan sosial (Bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) mulai tangal 26 Maret 2021.

Ketiga bansos yang diberikan tersebut diterima warga dalam bentuk uang, dan diberikan dengan nominal yang berbeda.

Seperti informasi yang dituliskan pada akun istagram @dinsosdkijakarta, bansos KLJ diberikan sebesar Rp600.000,- per  bulan. Untuk KJA, bantuan diberikan senilai Rp300.000,- per bulan.

 Sedangkan bagi KPAJ, bantuan diberikan senilai Rp300.000,- per bulan. Untuk pencairannya, dilakukan langsung selama 3 bulan terakhir yakni Januari, Februari dn Maret 2021.

Masih berdasarkan keterangan tersebut, terdapat sebanyak 5.676 penerima KLJ baru di tahun 2021 dari total 78.169 penerima KLJ yang tercatat di Dinas Sosial DKI. Untuk penerima baru KPDJ, sebanyak 1.897 dari total 11.422  penerima KPAJ dan 9.531 target penerima KAJ.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berharap, bansos dapat memberikan bantuan jangka pendek sambil Pemprov DKI berupaya memberikan bantuan jangka panjang dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan penyediaan lapangan kerja.

 “Jakarta memiliki beragam kesempatan, sehingga dapat ditemukan keluarga maupun pribadi-pribadi yang sosial  ekonominya terangkat karena kesempatan di Kota,” ucapnya saat menyalurkan KLJ, KPDJ dan KAJ secara simbolik di Balaikota DKI, Jum’at (26/3/2021).

Anies pun berpes agar penerima Bansos dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan dikelola dengan bijak juga tepat, sehingga mempermudah kebutuhan dasar para penerima. (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT