Pemkot Tangerang Tak Malarang Masyarakat Gelar Ibadah Tarawih Berjamaah di Masjid, Namun Harus Menerapkan Prokes

Sabtu 27 Mar 2021, 13:21 WIB
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. (ist)

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. (ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menggelar rapat bersama alim ulama yang berada di Kota Tangerang terkait ibadah salat tarawih berjamaah di masjid atau musala saat bulan Ramadhan 1442 H. 

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, dalam rapat tersebut pihaknya menyepakati, Pemkot Tangerang tidak melarang umat muslim dalam menjalankan ibadah tarawih berjamaah di masjid dan musala saat pandemi Covid-19, namun harus menerapkan prokes. 

"Enggak ngelarang ibadah teraweh. Imbau salat tarawih di rumah mungkin lebih aman. Prokes (protokol kesehatan) kan salah satunya menghindari kerumunan," ujar Arief saat dihubungi, Sabtu (27/03/2021). 

 Arief mengatakan saat ini Kota Tangerang telah masuk dalam zona kuning penyebaran Covid-19. 

Untuk itu dia berharap agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, karena menurutnya bukannya tidak mungkin jika kembali masuk dalam zona merah, pihaknya akan melakukan penutupan tempat ibadah seperti saat awal pandemi Covid-19. 

"Mudah-mudahan masjid engga ditutup. Kota Tangerang sudah zona kuning, mudah-mudahan masyarakat lebih disiplin menerapkan prokes, hingga pelaksanaan ibadah bisa dilaksanakan dengan benar," katanya.

 Arief menuturkan saat ini tingkat disiplin masyarakat di Kota Tangerang terkait protokol kesehatan sekitar 70-75 persen. 

Untuk itu dirinya meminta agar masyarakat baik yang telah di vaksin maupun yang belum untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. 

"Maunya 100 pesen, saat ini mungkin 70-75 persen (tingkat kedisiplinan).  Jangan ada lagi yang engga disiplin pake masker, meskipun sudah vaksin tetap waspada. Jangan anggap remeh," tutupnya. (toga) 

Berita Terkait
News Update