ADVERTISEMENT

Masuk Zona Orange, Pemkab Lebak Langsung Perpanjang Masa PPKM Mikro

Sabtu, 27 Maret 2021 11:36 WIB

Share
Operasi penegakan prokes Satgas Penanganan Covid-19 Lebak beberapa waktu lalu. (yusuf)
Operasi penegakan prokes Satgas Penanganan Covid-19 Lebak beberapa waktu lalu. (yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak langsung bereaksi dan menarik rem darurat atas perubahan zonasi Lebak yang kini kembali masuk ke zona Orange yakni wilayah  dengan resiko sedang penyebaran virus Covid-19.

Setelah dinyatakan masuk zona orange, Pemkab Lebak langsung memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro termulai pada 23 Maret hingga 5 April 2021. 

"Kita tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, namun kita lebih memilih memperpanjang masa PPKM," kata kata Alkadri, Asisten Daerah (Asda) I bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lebak ketika dihubungi Pos Kota melalui telepon selulernya, Sabtu (27/03/2021).

 Alkadri memaparkan, keputusan perpanjangan masa PPKM berskala mikro itu sendiri tertuang dalam Instruksi Bupati Lebak nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berskala mikro dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 ditingkatan Kecamatan, Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Lebak.

Katanya, PPKM yang diberlakukan dengan memfokuskan tingkat penanganan dan pengawasan penyebaran pada tingkatan Kecamatam, Desa, bahkan RT/RW ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Lebak.

"Dalam PPKM ini  ada penekanan untuk memaksimalkan penanganan Covid sampai ke wilayah RT dan RW serta dibuatkan zonasi, hijau, kuning orange dan merah.  Serta di Desa dibentuk Posko penanganan Covid-19," katanya.

 Dalam kesempatan itu, Alkadri mengimbau agar kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kepedulian terhadap penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.

Karena menurutnya, upaya Pemerintah dengan memberlakukan PPKM dan upaya lainnya akan percuma jika masyarakat sendiri abai terhadap penerapan prokes yang bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

"Kita harapkan sinegritas antara seluruh pihak khususnya elemen masyarakat dalam rangka menekan angka penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Lebak," pungkasnya.

 Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak kasus terkonfirmasi covid-19 di Lebak pertanggal 26 Maret 2021 sudah mencapai angka 3.033 kasus, dengan rincian 363 orang menjalani isolasi, 2.613 orang sembuh, dan 57 orang meninggal. (kontributor banten/yusuf permana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT