BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sembilan jam setelah kejadian pria kekar mematahkan tiang rambu lalu lintas di Jalan KH. Noer Ali, Grand Kamala Lagoon (GKL), Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Pihak Dishub Kota Bekasi akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.
Di dalam laporan tersebut tertera atas nama Syafrudin sebagai pelapor yang melaporkan peristiwa pengrusakan itu pada pukul 15.48 WIB, Kamis (25/3/2021).
Berikutnya, di dalamnya juga tertera uraian kejadian yang menurut keterangan pelapor sejak tanggal 22 Maret 2021 petugas Dishub Kota Bekasi memasang rambu larangan berputar arah.
Kemudian, pada Kamis 25 Maret 2021, pelaku mengendarai Mobil Toyota Hardtop berwarna putih bernomor polisi B 1848 OX merasa merasa keberatan dengan larangan berputar arah tersebut.
Hingga, pelaku mematahkan rambu larangan tersebut yang selanjutnya pelapor melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota.
Selanjutnya, kejadian itu terjadi di Jalan KH. Noer Ali, Jembatan Grand Kamala Lagoon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada pukul 06.55 WIB yang menjadi korban Dishub Kota Bekasi dan terlapor yakni satu orang laki-laki tidak dikenal.
Demikian laporan tersebut tertulis serta ditandatangani oleh pelapor, Syafrudin dan Kanit II SPKT Polres Metro Bekasi Kota, AKP B. B. Sumana yang menerima laporan.
Sebelumnya, seorang pria mematahkan rambu lalu lintas di Jalan KH. Noer Ali, Grand Kamala Lagoon (GKL), Kalimalang, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kejadian tersebut seketika viral setelah aksi tercela dari pria itu direkam oleh warganet dan diunggah ulang oleh akun Instagram @bekasi_24_jam pada Kamis (25/3/2021).
Di dalam video tersebut terlihat seorang pria yang mengendarai mobil berjenis offroad berwarna putih itu dihentikan oleh petugas Dishub Kota Bekasi.