CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab, kembali digelar Jumat (26/3/2021).
Mobil tahanan yang membawa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini pun memasuki gedung pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan pengawalan ketat.
Bus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berpelat B 7134 SPA tiba dengan pengawalan satu mobil Sat Patwal Polda Metro Jaya. Di dalam mobil itu terlihat beberapa terdakwa termasuk Rizieq Shihab yang mengenakan pakaian berwarna putih dan kopiah.
Selain satu mobil Sat Patwal Polda Metro Jaya, tiga personel Polri yang mengemudikan sepeda motor trail juga ikut mengawal di bagian belakang.
Selain Rizieq Shihab, diperkirakan ada enam terdakwa lain dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang akan menjalani sidang. Mereka semuanya ditahan di Rutan Bareskrim yang berangkat secara bersamaan.
Keenam terdakwa lainnya adalah H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang merupakan terdakwa perkara nomor 222 kasus kerumunan Petamburan. Selanjutnya menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas yang merupakan terdakwa perkara nomor 224 kasus tes swab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Terjadi aksi saling dorong antara tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang tidak diperbolehkan masuk dan personel Polri. Hal itu terjadi saat mobil tahanan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Woi, jangan dorong-dorong, ini jalanan," kata sejumlah orang dari tim kuasa hukum kepada personel Polri yang menghalau mereka masuk, Jumat (26/3/2021).
Aksi saling dorong ini sudah terjadi beberapa saat sebelum bus tahanan masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun aksi semakin memanas saat kendaraan yang membawa terdakwa tiba di pengadilan.
"Sudah dorong saja itu," teriak Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani kepada anggota yang berjaga agar menghalau tim kuasa hukum dan menjauh dari gerbang Pengadilan. (ifand)