ADVERTISEMENT
Jumat, 26 Maret 2021 09:13 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 207 desa di Kabupaten Pandeglang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (pilkades) secara serentak tahun ini.
Dari jumlah itu, 206 desa gelar pilkades secara reguler dan 1 desa melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan saat acara Sosialisasi Persiapan Pilkades Serentak di Masa Pandemi Tahun 2021, di Aula Kantor DPMPD Pandeglang, Kamis (25/03/2021) kemarin.
Lebih lanjut Doni, menjelaskan, sosialisasi ini sebagai langkah awal persiapan pelaksanaan Pilkades di masa pandemi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6892/SJ tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di era Pandemi Covid-19,
“Karena saat ini kita masih dalam masa pandemi, maka Mendagri mengeluarkan Peraturan untuk mengakomodir kegiatan pelaksanaan pilkades tahun ini”, ujarnya.
Saat ini juga, lanjut Doni, pihaknya tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbub) Pandeglang mengenai teknis pelaksanaan Pilkades Serentak di tengah Pandemi.
“Kami sedang menyusun perbupnya, dan sudah finalisasi tinggal menunggu tanda tangan ibu bupati,” ujarnya.
Intinya dalam peraturan tersebut mengatur bagaimana pelaksanaan pilkades di masa Pandemi, seperti harus menerapkan protokol kesehatan, dan memasukan unsur satuan gugus tugas dalam kepanitiaan, serta jumlah daya tampung TPS tiap desanya.
“Yang semula sebelum pandemi hanya ada 1 TPS tiap desa, maka sekarang 1 TPS hanya boleh menampung 500 orang, artinya satu desa bisa lebih dari 1 TPS,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin berharap agar pelaksanaan Pilkades tahun ini dapat berjalan lancar dan kondusif,.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT