SUBANG,POSKOTA.CO.ID - Petugas Satreskrim Polres Subang membekuk dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di jalur pantura dan perkotaan Subang. Dari tangan pelaku disita 3 unit sepeda motor hasil curian, dua mata kunci bermata runcing dan 1 kunci leter T.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan, Jumat (26/3/2021) menjelaskan kedua pelaku diamankan yakni KSN, 30, dan TR, 19, keduanya warga Subang.
Pelaku TR ditangkap di Purwadadi, dimana TR mencuri sepeda motor milik pengunjung billiar Clarisa.
"Saat itu seorang remaja kehilangan motor yang diparkir ditempat billiar," ujarnya.
Pelaku lainnya KSN warga Sukasari, Subang diringkus di jalur pantura Patokbeusi. Saat itu seorang petani yang sedang menggarap sawah motornya raib dicuri KSN. Korban melaporkan kasus tersebut hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.
Kapolres menjelaskan dalam menjalankan aksinya kedua pelaku mengintai motor yang di parkir dipinggiran jalan lalu disabet setelah membobok kunci kontak motor.
"Kedua pelaku yang kini telah mendekam di sel dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya. (kontributor subang/dadan sukmana)