JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Satgas menghimbau fasilitas kesehatan (faskes) untuk tetap memfasilitasi orang lanjut usia (lansia) untuk menerima vaksin kedua, meskipun menerima vaksin pertama pada faskes yang berbeda.
"Keputusan Dirjen P2P yang sudah dikeluarkan merupakan komitmen dan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi lansia dalam mengikuti program vaksinasi," tegas Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Wiku juga meminta warga lansia tidak perlu khawatir. Karena pemerintah memastikan bahwa lansia yang sudah mendapatkan vaksin pertama, akan mendapatkan vaksin kedua, meskipun menerimanya pada dua faskes yang berbeda.
"Keputusan Dirjen P2P Kementerian Kesehatan yang sudah dikeluarkan merupakan komitmen dan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi lansia dalam mengikuti program vaksinasi," tegas Wiku dalam keterangannya di Graha BNPB, Kamis sore (25/3/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Ia menambahkan sesuai keputusan Dirjen P2P Kemenkes faskes agar tetap memfasilitasi lansia untuk menerima vaksin kedua meskipun menerima vaksin pertama pada faskes yang berbeda.
"Hal ini agar para lansia tidak terhambat untuk menerima vaksin kedua. Yang mana diperlukan lansia agar tidak terpapar virus Covid-19," terang Wiku.
Masih terkait vaksin kedua, masyarakat juga mempertanyakan bahwa ada lansia yang menerima vaksin kedua kurang dari 28 hari sejak vaksin pertama. Merujuk Emergency Use of Authorization (EUA) yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), bahwa waktu vaksinasi kedua adalah selang 28 hari paska vaksin pertama.
"Karena lansia membutuhkan waktu yang sedikit lebih lama dalam membentuk antibodi. Diharapkan jadwal yang ditentukan dapat merefleksikan jadwal tersebut. Bahwa manfaat vaksin dapat diterima secara maksimal," pungkas Wiku.
Seperti diketahui ada lansia yang ditolak faskes untuk menerima vaksin kedua karena berbeda faskes saat vaksin pertama. (johara/tri)