ADVERTISEMENT

Puluhan Pedagang dan Pembeli di Pasar Rangkasbitung Ditindak Satgas Covid-19

Jumat, 26 Maret 2021 23:26 WIB

Share
Satgas menindak pelangar prokes di Pasar Rangkasbitung (yusuf)
Satgas menindak pelangar prokes di Pasar Rangkasbitung (yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK,  POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 22 Pelanggar yang terdiri dari pedagang dan juga pembeli di Pasar  Rangkasbitung  terjaring dalam razia masker yang digelar oleh Satgas Penanganan Covid-19 Lebak di Pasar Tradisional itu,  Jum'at (26/3/2021).

Mereka terjaring razia,  karena kedapatan tidak menggunakan masker yang merupakan protokol kesehatan yang wajib diterapkan ketika beraktivitas diluar rumah.

Kepala Bidang Tibum Satpol PP Lebak dan Damkar Lebak Asep Didi mengatakan,  para pelanggar tersebut selanjutnya didata oleh petugas,  dan juga diberikan sanksi sosial seperti membacakan poin-poin Pancasila, lagu nasional kebangsaan Indonesia, dan juga push up. 

 "Kita data para pelanggar tersebut dan memberikan sanksi sosial kepada mereka. Hal tersebut kita lakukan untuk memberikan efek jera kepada mereka yang membandel," katanya. 

"Setelah diberikan sanksi kita juga berikan masker kepada mereka, kurang lebih ada 120 pcs masker yang kami bagikan hari ini," sambungnya.

Ia mengatakan, Satgas Covid-19 Lebak sendiri akan terus melakukan razia masker atau operasi yuritisi,  guna mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Sampai masyarakat sadar dan menerapakan protokol kesehatan sesuai dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," katanya.

 Tingkat kesadaran masyarakat sendiri terhadap penerapaan protokol kesehatan masihlah rendah, dengan masih ditemukan masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan. 

Untuk itu, dirinya mengimbau masyarakat untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup 4 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumumanan.

Hal tersebut perlu dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Lebak.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT