"Polisi gadungan ini sudah beroperasi dimana-mana. Ada beberapa wanita yang didekati, dipacari. Mereka (perempuan yang diperdaya tersangka) mau karena JM ini berpangkat Iptu, mengaku ada tugas khusus di Jakarta," kata Yusri.
Tersangka mengaku pernah mencoba masuk tes polisi namun gagal.
Atas perbuatannya JM dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun. (adji)