ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan Pelaku Penipuan Lowongan Kerja PT Waskita Karya, Ini Alasannya

Jumat, 26 Maret 2021 10:27 WIB

Share
Polisi Ringkus Pemalsuan dan penipuan rekrutmen pekerjaan Bank BNI dan Waskita Karya via online. (foto: poskota/novriadji wibowo)
Polisi Ringkus Pemalsuan dan penipuan rekrutmen pekerjaan Bank BNI dan Waskita Karya via online. (foto: poskota/novriadji wibowo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaku penipuan dengan modus lowongan kerja yang mengatasnamakan PT Waskita Karya berhasil diamankan kepolisian.

Namun Polda Metro Jaya menunda penahanan terhadap pelaku karena ia seorang perempuan yang tengah hamil tua.

"Ini kasus manipulasi data rekrutmen karyawan juga tapi untuk PT Waskita Karya, satu tersangka sudah ditetapkan seorang perempuan berinisial TML (25) yang berasal dari Sulawesi Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (25/3/2021).

Akhirnya kepolisian menangguhkan penahanannya untuk sementara waktu. Sebab, pelaku juga masih menjalani perawatan.

"Kondisinya tengah hamil besar sehingga belum dilakukan penahanan. Sampai saat ini masih dalam pantauan kita, karena tersangka juga memang harus rawat jalan," ucapnya.

Yusri juga menyebut, dalam aksinya tersangka juga menyiapkan beberapa persyaratan yang harus dilampirkan dan dipenuhi para calon karyawan.

Setelah semua selesai, TML akan memberikan nomor WhatsApp untuk mengirimkan rincian biaya transportasi yang harus dibayarkan melalui rekening pribadinya.

"Sama modusnya, cuma di akhir dia mengirimkan nomor WhatsApp dan menjelaskan biaya yang harus dibayar para calon karyawan baru," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 35 dan 51 UU ITE. Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda senilai Rp12 miliar. (cr09)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT