Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, pada 13 Maret 2021 kemarin, tersangka AF dan tersangka R (DPO) berjalan menuju Matraman, Jakarta Timur, langsung menuju Jalan Asem Baris, Tebet, Jaksel, mencari target untuk diambil.
“Yang mana pada saat di Jalan Asem Baris bahwa tersangka AF melihat ada seseorang wanita yang sedang video call di depan rumahnya langsung tersangka AF memberitahu kepada tersangka R berkata “Boy itu ada mangsa kemudian tersangka AF dan tersangka R mutar balik untuk melakukan Aksi mengambil Handphone secara merampas milik wanita,” katanya.
Kedua tersangka menjual Handphone tersebut, kemudian tersangka R menjualnya di Pasar Rumput tempat biasa dia (tersangka R) menjual handphone-handphone yang sudah diambil sebesar Rp1 juta dibagi dua.
Akibatnya tersangka AF dijerat pasal 363 KUHP dengan pencurain dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (adji)