ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya Ringkus Tersangka Begal dan Jambret di Dua Wilayah Berbeda

Jumat, 26 Maret 2021 20:51 WIB

Share
Polda Metro Jaya Menggelar Jumpa Pers Kasus Begal dan Jambret. (adji)
Polda Metro Jaya Menggelar Jumpa Pers Kasus Begal dan Jambret. (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya meringkus empat pelaku kejahatan jalanan begal dan jambret yang beraksi di wilayah Hukum Polda Metro Jaya dari dua kasus yang berbeda, Jumat (26/3/2021).

Tersangka JM, 19, dan JS, 18, meringkuk di Mapolda Metro Jaya, setelah petugas meringkusnya akibat membegal korbannya dengan sadis membacok dengan senjata tajam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, pihaknya modus operandi para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor dini hari untuk mencari sasaran pengendara sepeda motor yang melintas di jalanan sepi.

“Ketika pelaku sudah menemukan target operasinya, pelaku memepet korban dan langsung melakukan pengancaman dengan menodongkan senjata tajam jenis cerulit serta melakukan pembacokan terhadap korban sehingga korban terjatuh dan  terlepas dari sepeda motor,” katanya.

Kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban 

dan pergi meninggalkan TKP, terakhir akisnya 29 dan 19 Januar 2021 pelaku yang bejumlah 4 (empat) orang  berkeliling menggunakan sepeda motor di daerah Kalimalang sampai dengan Cibitung, Bekasi, untuk mencari sasaran korban yaitu para pengendara sepeda motor yang melintas di jalanan sepi. 

Selanjutnya ketika para pelaku sudah menentukan sasaran para pelaku langsung membuntuti korban dan pada saat melintas di jalanan yang sepi.

Pelaku memepet korban dan langsung melakukan pengancaman dengan menodongkan senjata tajam jenis cerulit ketika korban menepi, pelaku langsung melakukan pembacokan terhadap korban sehingga korban terjatuh dan terlepas dari sepeda motor.

Polisi pun menciduknya di kawasan Cikarang Utara dan Cikarang Kota secara terpisah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Akibatnya kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Novriadji Wibowo
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT