ADVERTISEMENT

Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang Pemerintah Mulai 6 Mei - 17 Mei

Jumat, 26 Maret 2021 12:24 WIB

Share
Mudik lebaran 2021 resmi dilarang. (foto: ilustrasi)
Mudik lebaran 2021 resmi dilarang. (foto: ilustrasi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah resmi mengumumkan Mudik Lebaran 2021 dilarang. Kebijakan itu dibuat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah program vaksinasi yang saat ini masih terus berjalan.

Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Dan ini akan berlaku untuk seluruh kalangan masyarakat.

“Tidak boleh ada aktivitas mudik,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Meski pemerintah resmi melarang Mudik Lebaran 2021, namun untuk cuti bersama Idul Fitri 2021 tetap ada dimulai pada tanggal 17-19 mei 2021.

“Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada,” kata Muhadjir.

Muhadjir menambahkan, aturan peniadaan Mudik Lebaran 2021 akan diatur K/L terkait termasuk Satgas Covid dan diatur Langkah pengawasannya oleh TNI/Polri, Kemenhub, Pemda, dan Lembaga terkait.

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Wamenag Zainut Tauhid, Menaker Ida Fauziyah, dan Mensos Tri Rismaharini. (tha)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT