ADVERTISEMENT
Jumat, 26 Maret 2021 12:24 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah resmi mengumumkan Mudik Lebaran 2021 dilarang. Kebijakan itu dibuat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah program vaksinasi yang saat ini masih terus berjalan.
Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Dan ini akan berlaku untuk seluruh kalangan masyarakat.
“Tidak boleh ada aktivitas mudik,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Meski pemerintah resmi melarang Mudik Lebaran 2021, namun untuk cuti bersama Idul Fitri 2021 tetap ada dimulai pada tanggal 17-19 mei 2021.
“Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada,” kata Muhadjir.
Muhadjir menambahkan, aturan peniadaan Mudik Lebaran 2021 akan diatur K/L terkait termasuk Satgas Covid dan diatur Langkah pengawasannya oleh TNI/Polri, Kemenhub, Pemda, dan Lembaga terkait.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Wamenag Zainut Tauhid, Menaker Ida Fauziyah, dan Mensos Tri Rismaharini. (tha)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT