ADVERTISEMENT

Menteri ATR-BPN Dukung dan Apresiasi Kapolda Banten Bongkar Mafia Tanah 

Jumat, 26 Maret 2021 22:12 WIB

Share
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho menyambut Menteri ATR-BPN Sofyan Djalil saat berkunjung di Mapolda Banten. (rahmat haryono)
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho menyambut Menteri ATR-BPN Sofyan Djalil saat berkunjung di Mapolda Banten. (rahmat haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Sofyan Djalil menemui Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho di Mapolda Banten, Jumat (26/3/2021).

Kedatangan Sofyan Jalil untuk memberikan dukungan dan mengapresiasi langkah Polda Banten dalam membongkar kasus mafia tanah di wilayah hukum Polda Banten.

"Saya mendukung Kapolda dan seluruh tim di Banten yang telah membongkar suatu masalah penipuan atau pemalsuan girik dari persoalan tanah salah satunya girik palsu," kata Sofyan Jalil.

Kata Sofyan, penerbitan girik palsu harus diwaspadai. Karena dengan girik palsu pemilik bisa datang ke ATR-BPN untuk mengajukan pembuatan sertifikat. Petugas ATR-BPN yang tidak bisa membuktikan girik palsu atau asli bisa saja membuatkan sertifikat.

"Kalau ini digunakan oleh mafia tanah, maka kalau ada tanah kosong mau dibikinkan girik seolah tanah dia, itu jadi persoalan," ucapnya.

Mantan Menko Bidang Perekonomian dalam Kabinet Kerja ini mengaku, mengapresiasi kerja Polda Banten yang telah membongkar mafia tanah.

"Ini adalah bagian dari program pemerintah ingin memerangi mafia tanah, dengan tujuan akhir menciptakan data tertib pertanahan lebih baik," ujarnya.

Penindakan kasus mafia tanah merupakan langkah hilir. Sementara di hulu pihaknya menyelesaikan data pertanahan.

"Maka Kementerian ATR-BPN terus melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kalau seluruh tanah sudah didaftarkan dan disertfikatkan maka girik seperti ini (palsu) tidak ada lagi manfaatnya untuk dipalsukan," ujarnya.

Pihaknya tidak akan segan menindak oknum pegawai ATR-BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah. Tindakan kepada yang bersangkutan bisa berupa pemecatan dan penurunan pangkat.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Trias Haprimita
Contributor: Rahmat Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT