Mayoritas Unit Pengelolaan Ikan Skala Kecil di Banten Tidak Miliki Izin SK

Jumat, 26 Maret 2021 23:28 WIB

Share
Kepala DKP Banten Eli Susiyanti (luthfi)
Kepala DKP Banten Eli Susiyanti (luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten mencatat terdapat sekitar 1.262 Unit Pengelolaan Ikan (UPI) skala kecil yang beroperasi di Provinsi Banten.

Namun dari total itu, hanya 269 UPI yang resmi memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), sementara sisanya masih belum terdaftar atau ilegal.

Kepala DKP Banten Eli Susiyanti di ruang kerjanya, DKP Banten, Curug, Kota Serang, Jumat (26/3/2021) mengatakan, untuk UPI skala menengah dan besar rata-rata telah mengantongi SKP karena keharusan dalam memasarkan hasil prodak keluar daerah.

"UPI skala menengah ada 34, dan Skala besar ada 27. Mereka ada kewajiban untuk ekspor atau untuk masuk ke rite-ritel khusus pasti mereka membutuhkan SKP," Katanya.

Bagi UPI yang tidak memiliki SKP, tegas Eli, ada sanksinya sesuai UU nomor 31 tahun 2004 Jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, pasal 89 berbunyi setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak kenerpakan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistim jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan ssbagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) diidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp800 Juta.

Meski demikian, jelas Eli, ada aturan baru perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko setiap sektor akan menjadi acuan tunggal dalam perizinan berusaha.

Aturan itu, kata dia, tertuang dalam PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis mikro.

Aturan itu turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Nah, didalamnya itu sebenarnya bagaimana sektor kelautan dan perikanan itu mencoba memberikan sanksi yang lebih efektif dan efisien kepada para pelaku usaha dengan cara memberikan sanksi administratif," tegasnya.

Atas kondisi itu, Eli menekankan seluruh UPI baik skala kecil, sedang, maupun besar hukumnya wajib memiliki SKP.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar