Dokter Kecantikan Gadungan yang Menyuntik Filler Payudara Selebgram Monica Indah, Ternyata Belajar Berdasarkan Pengamatan

Jumat 26 Mar 2021, 16:50 WIB
Dokter kecantikan gadungan. (yono)

Dokter kecantikan gadungan. (yono)

"Korban hingga harus menjalani operasi pengangkatan cairan Filler di Jakarta dan di Semarang, Jawa Tengah," kata Ardyansyah.

Atas perbuatannya, YJ dijerat pasal 197 juncto pasal 106 serta pasal 83 juncto pasal 64 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, SH dijerat pasal 56 KUHP karena terlibat atau membantu istrinya dalam malpraktik ini. (yono)

Berita Terkait

News Update