Ditlantas PMJ Gelar Olah TKP Gunakan TAA Terkait Kasus Tabrak Lari 3 Pejalan Kaki di Kelapa Gading

Jumat, 26 Maret 2021 09:31 WIB

Share
Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) menggelar olah TKP ketiga dengan menggunakan TAA terkait kasus tabrak lari di Kelapa Gading.(Ist)
Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) menggelar olah TKP ketiga dengan menggunakan TAA terkait kasus tabrak lari di Kelapa Gading.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) menggelar olah Tempat Kejadian perkara (TKP) ketiga dengan menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA) terkait kasus tabrak lari di Jalan Cengkir Raya, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Jumat (26/3/2021) pagi.

Kasus tabrak lari tersebut melibatkan pengendara sedan mercy hitam, yang mengakibatkan tiga korban mengalami luka berat dan ringan.

"Kami dari Dirlantas Polda Metro Jaya bersama penyidik Satlantas Jakarta Utara melaksanakan olah TKP ketiga di TKP tabrak lari yang terjadi hari Minggu, di mana dari kecelakaan tersebut Ada tiga korban, dua luka ringan dan satu luka berat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo di lokasi.

Pada olah TKP pertama Polisi melakukan penggambaran (Sketch) TKP dititik kecelakaan. Kemudian di olah TKP yang kedua Polisi mengumpulkan alat bukti berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi kasus tabrak lari.

Kemudian pada olah TKP yang ketiga Polisi menggunakan alat TAA agar dapat melakukan analisa pergerakan kendaraan atau mengukur kecepatan saat terjadi kecelakaan.

"Mudah-mudahan dengan TAA ini kita juga segera dapat mengungkap kecepatan dari kendaraan mercy hitam tersebut pada saat sebelum dan pada saat terjadi laka tersebut," ujarnya.

Adapun insiden tabrak lari tersebut terjadi pada hari Minggu (21/2/2021) pagi.

 Ketiga korban merupakan satu keluarga yang masing-masing berinisial EN (42) TS (41) dan JJ (9).

Sedangkan pengendara Sedan Mercy warna hitam dengan nomor polisi B 2388 RFQ, berinisial MRK (21) saat ini sudah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

"Tersangka MRK dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 3 karena ada luka ringan dan luka berat. Ditambah pasal 312. Pasal 312 adalah tabrak lari, tapi kalau di Undang-undang ketika terjadi kecelakaan tidak berhenti atau tidak melaporkan kepada polisi terdekat atau tidak memberikan pertolongan," pungkasnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar