JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung menerima kunjungan audiensi Tim Kuasa Hukum Terdakwa Habib Rizieq Shihab dan Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaran Alumni 212 di Puspenkum Kejagung, Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Kedatangannya Audiensi yang dihadiri oleh Ketua Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 Ust. H.
Slamet Ma’arif dan beberapa orang pengurus serta salah satu Tim Hukum Terdakwa Habib Rizieq, Aziz Yanuar, bermaksud untuk tabayyun mengenai penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerantinaan kesehatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, Tim Hukum Terdakwa Habib Rizieq Aziz Yanuar meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara online baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Badan Reserse Kriminal Kepolisan RI (Bareskrim Polri).
"Peristiwa tersebut terjadi semata-mata ingin memperjuangkan hak Terdakwa agar diperlakukan adil selama proses persidangan.
Selanjutnya, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan menjelaskan bahwa Tim JPU tidak sedikitpun mempunyai niat untuk mendzalimi Terdakwa MRS, tugas dan fungsi Tim JPU yang mengharuskan menghadirkan terdakwa MRS sesuai perintah Hakim sebagaimana yang ditetapkan dalam Penetapan Hakim tentang persidangan secara online," kata Leonard.
Tim JPU tetap menghormati Terdakwa Habib Rizieq sebagai ulama dan meminta Tim Hukum Terdakwa MRS memahami tugas dan fungsi Tim JPU dalam proses penyelesaian perkara Terdakwa MRS.
"Ketua Tim JPU juga meminta kepada Penasehat Hukum MRS untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat Tim JPU di dalam persidangan.
Selanjutnya, Ketua Tim JPU mengajak Tim Penasihat Hukum Terdakwa MRS, pengurus dan anggota PA 212 serta seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," terang Leonard. (adji)