Razia, Satpol PP DKI Angkut Puluhan Pengamen Ondel-ondel  ke GOR untuk Didata 

Kamis 25 Mar 2021, 20:01 WIB
Petugas tengah menertibkan pengamen ondel-ondel yang tengah mencari uang di jalan. (Ifand)

Petugas tengah menertibkan pengamen ondel-ondel yang tengah mencari uang di jalan. (Ifand)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penertiban Ondel-ondel yang digunakan untuk mengamen di Jakarta, mulai dilakukan Satpol DKI di sejumlah wilayah. 

Dari informasi resmi Instagram Satpol PP DKI @satpolpp.dki ada sebanyak 62 pengamen ondel-ondel yang diangkut dan dibawa ke Gelanggang Olahraga (GOR) untuk dilakukan pendataan. 

"Ondel-ondel yang ada di jalan dan sebagainya ya kita jangkau kita bawa ke GOR itu di data," ucap Kasatpol PP DKI, Arifin saat dihubungi awak media, Kamis (25/3/2021).

Untuk penertibkan kemarin hanya bersifat pendataan, lanjut dia, jika mereka yang kena razia itu mengamen ondel-ondel kembali. Satpol PP DKI akan memberikan sanksi berupa sanksi tindakan pidana ringan (tipiring). 

Sanksi Tipiring ini diaturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. 

"Itu kita kenakan kepada pemilik ataupun yang menyewa nyewakan ondel-ondelnya. Yang menyewakan atau pemiliknya yang punya ondel-ondel itu yang akan kita kenakan," papar Arifin. 

Anak buah Gubernur Anies ini menegaskan, Satpol PP DKI tidak akan melakukan penyitaan ondel-ondel jika para pengamen terkena razia. Satpol PP dengan tegas memberikan sanksi Tipiring terhadap pemilik yang berani menyewakan kesenian betawi itu. "Tidak ada penyitaan ondel-ondel," terang dia. 

Seperti diketahui, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan menyiapkan tempat yang layak untuk kesenian ondel-ondel agar tidak disalahgunakan untuk mengamen. 

"Nanti akan diatur oleh Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata diberi tempat yang lebih baik ya bagi masyarakat yang ingin terus melestarikan, meningkatkan budaya Betawi khususnya ondel ondel," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021). 

Berita Terkait

News Update