JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka penjambretan MJ (35) di Taman Sari, Jakarta Barat mengaku hasil penjambretan yang ia dapat digunakan untuk membantu membangun rumah orang tuanya yang berada di Kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
"Alasannya untuk bangun rumah di Gunung Sahari," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso saat memberikan di Polres Meteo Jakarta Barat, Kamis (25/03/2021).
Bismo menambahkan, pada saat melakukan aksi penjambretan, tersangka selalu menggunakan modus mengajak istri dan anaknya agar tidak dicurigai oleh orang.
"Hasil BAP selalu si tersangka ini menggunakan modus mengajak istri dan anaknya untuk lakukan aksinya untuk mencegah orang curiga bahwa tersangka ini akan lakukan tindak pidana," jelasnya.
Adapun, menurut keterangan tersangka, ia sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak lima kali di wilayah Jakarta.
"Empat di kawasan Taman Sari, satu kali di Gunung Sahari, Jakarta Pusat," papar Bismo.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (cr01)