Penipuan Modus Lowongan Kerja Palsu di Bank BNI Terungkap Polisi, Pelaku Ditangkap di Sulawesi Selatan

Kamis, 25 Maret 2021 19:07 WIB

Share
Polisi Ringkus Pemalsuan dan penipuan rekrutmen pekerjaan Bank BNI dan Waskita Karya via online. (Adj)
Polisi Ringkus Pemalsuan dan penipuan rekrutmen pekerjaan Bank BNI dan Waskita Karya via online. (Adj)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penipuan bermodus lowongan kerja di Bank BNI meresahkan masyarakat, pasalnya memberi persyaratan untuk pelamar harus bayar jutaan rupiah. Pelaku yangnberaksi sejak 2020 akhirnya ditangkap polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan otif tersangka melakukan penipuan tersebut karena terdesak ekonomi. Pelaku membuat penipuan berkedok lowongan pekerjaan Bank BNI.

"Satu orang berhasil diamankan dengan inisial MTN, ditangkap di daerah Sulawesi Selatan pada Sabtu kemarin, yang melakukan aksi penipuan berkedok lowongan pekerjaan Bank BNI," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (25/03/2021).

 Diketahui pelaku mulai melakukan aksinya tersebut sejak tahun 2020 lalu. "Pengakuannya dia mulai awal tahun 2020 lalu, dengan motif faktor ekonomi," sambungnya.

Yusri menjelaskan, dalam menawarkan lowongan pekerjaan tersangka menambahkan syarat berupa uang transportasi yang harus disiapkan para pelamar senilai Rp 1,7 juta.

"Ini dari pihak BNI, terdapat 20 orang korban yang telah melapor karena dirugikan senilai Rp 1,7 juta yang telah dikeluarkan agar bisa diterima bekerja di bank tersebut," jelas Yusri.

"Dengan demikian, jika ditotal secara keseluruhan tersangka telah meraup untung senilai Rp 40 juta dari para korban," lanjutnya.

 Atas aksinya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kemudian akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). 
(cr09)
 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar