Oleh Harmoko
KEBERPIHAKAN kepada petani sejatinya telah diamanatkan oleh para pendiri negeri melalui serangkaian produk undang-undang.
Sebut saja dengan diterbitkannya UU Pokok Agraria (UUPA) pada tanggal 24 September 1960 yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional. Semua itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para petani kita.
Di era reformasi, diterbitkan juga UU No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Lepas masih perlu adanya penyempurnaan, penekanan atau apa pun namanya dengan maksud lebih memberi bobot, tetapi hadirnya kedua undang-undang tersebut, juga perundangan yang lain, membuktikan negeri kita telah memberi arah perlindungan kepada para petani.
Para founding fathers dan tokoh bangsa telah sejak awal berupaya mengangkat harkat dan martabat para petani.
Mengatur hak atas tanah, hak atas sumber-sumber agraria untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kemakmuran petani dan bangsa. Dengan tujuan mewujudkan kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana cita – cita negeri ini didirikan.
Meningkatkan taraf hidup petani menjadi prioritas karena sejatinya mereka adalah pahlawan negeri.
Perhatian lebih sudah sepatutnya diberikan kepada petani yang saat ini berjumlah 33, 4 juta orang. Apalagi di era sekarang ini tantangan pembangunan pertanian kian beragam dan kompleks.
Konversi lahan, ketidakpastian iklim dan kian berkurangnya cadangan air, menjadi persoalan tersendiri dalam proses produksi.
Belum lagi meningkatnya erosi sumberdaya genetik yang disebabkan oleh hama dan macam-macam penyakit tanaman.