Pedagang Warkop Jual Tramadol dan Excimer Dibekuk Satresnarkoba Polresta Tangerang 

Kamis 25 Mar 2021, 14:48 WIB
Penjual obat keras daftar G jenis tramadol dan excimer Agus Setiawan diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang.(Ist)

Penjual obat keras daftar G jenis tramadol dan excimer Agus Setiawan diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang.(Ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID –  Pemilik Warung kopi  (warkop) jual  obat keras daftar G jenis tramadol dan excimer diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang.

Agus Setiawan mengaku, warkop di Kampung Kemiri Pabuaran, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, dijadikan kedok untuk bisnis haramnya tersebut.

Namun kedoknya terbongkar setelah petugas reserse narkoba Polresta Tangerang menggerebek dan mendapati obat keras daftar G jenis tramadol dan excimer, Selasa (23/3/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, dari warkop milik tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti 616 butir excimer dan 63 butir tramadol. 

"Dari warkop milik tersangka AS (28), kami mengamankan barang bukti 616 butir excimer dan 63 butir tramadol," ujarnya dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021).

Wahyu menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka AS berawal dari informasi masyarakat mengenai kecurigaan dugaan adanya transaksi obat keras daftar G tanpa izin edar.

Namun, dia menyebut, sehari-hari tersangka AS berjualan kopi sebagai bentuk pengalihan dari tindakan tersangka menjual obat keras daftar G secara ilegal. 

"Berdasarkan pengakuan tersangka AS, obat keras daftar G itu dijual ke pembeli yang didominasi kalangan remaja. Hal itu yang menimbulkan kecurigaan karena pengunjung warung kopi kebanyakan anak muda usia remaja," sebutnya.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka AS dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Tangerang. Tersangka AS masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap asal barang dan wilayah penyebaran.

"Kita masih mendalami tersangka ini mendapatkan barangnya dari mana. Ini yang sedang kami ungkap," paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

Berita Terkait

News Update