JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mendorong perkara pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI, tidak sebatas diselesaikan secara internal. Melainkan harus dilakukan sesuai aturan mekanisme pidana.
"Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi," terangnya, Kamis (25/3/2021).
Menurutnya perkara tersebut harus diselesaikan secara pidana untuk memberikan rasa keadilan kepada korban, juga memberikan efek jera kepada pelaku. Sehingga memberikan efek bagi calon pelaku yang akan melakukannya.
"Disinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan," jelas Edwin.
Dalam perkara ini, LPSK sendiri siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut.
Perlindungan penting karena dalam dunia kerja PNS ada hirarki yang membuat terjadi relasi kuasa antara terduga pelaku dengan korban maupun saksi yang bisa jadi adalah bawahannya.
"Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor. Disinilah perlindungan untuk korban dan saksi menjadi penting," ujar Edwin.
Sebagaimana diketahui, Kepala BPPBJ DKI, Blessmiyanda saat ini dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan di Inspektorat Daerah. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Bless terhadap PNS di badannya.