Kisah Nenek Janda Dekat Kantor Wali Kota Tangsel, Bangunan Rumahnya Disegel

Kamis 25 Mar 2021, 22:12 WIB
Bangunan rumah janda Arti di Kampung Maruga, Serua, Ciputat, Tangsel, disegel. (foto: ridsha vimanda nasution)

Bangunan rumah janda Arti di Kampung Maruga, Serua, Ciputat, Tangsel, disegel. (foto: ridsha vimanda nasution)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Rumah seorang janda bernama Arti di Kampung Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), disegel.

Pantauan Poskota.co.id, lokasi rumah janda Arti berada di RT 003/RW 004 di Jalan Alip Gede.

Lokasi rumah itu hanya berjarak 50 meter dari kantor Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel.

Rumah janda berusia 60 tahun itu disegel Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) setempat lantaran dianggap tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Sepupu Arti bernama Supriyadi (42) menjelaskan, rumah tersebut memang dibangun untuk tempat tinggal seorang janda. 

"Tanggal 4 Maret saya diminta datang menjelaskan ke SatpolPP terkait bangunan. Saya jelaskan bangunan itu untuk rumah janda, bukan untuk bengkel motor," ujarnya kepada Poskota.co.id, Kamis (25/3/2021). 

Setelah penjelasan itu, Supriyadi menuturkan, bangunan tersebut akhirnya tetap disegel pada Kamis (18/3/2021). 

Dia mengaku sempat protes atas penyegelan yang dilakukan SatpolPP. 

"Saya sempat protes kenapa masih disegel. Padahal saya sudah jelaskan semuanya. Rumah ini untuk tempat tinggal janda dan IMB-nya sedang diproses," ungkapnya.

Supriyadi mengaku rumah tersebut dibangun karena Arti sudah tidak memiliki rumah. Rumahnya yang berada di Jalan Kampung Parung Benying, Kelurahan Serua dijual.

"Rumah Arti itu dijual karena tidak ada akses jalan. Rumahnya itu masuk area tanah dan bangunan sekolah. Makanya akhirnya dijual kepada pihak sekolah," ungkapnya.

Berita Terkait

News Update