KARAWANG, POSKOTA.CO.ID – Tindak kriminalitas pencabulan di Kab Karawang, cukup tinggi. I
Indikasi ini setidaknya terlihat dari keberhasilan Satreskrim Polres Karawang membongkar praktek asusila selama kurun waktu dua bulan terakhir.
" Kita telah meringkus 8 tersangka pelaku pencabulan di delapan TKP yang berbeda. Adapun korban berjumlah 8 orang anak dibawah umur,"ungkap Kapolres Karawang AKBP Rama Santama Putra, kemarin sore.
Rama menyebutkan terbongkarnya kasus pencabulan tersebut setelah para orang tua delapan anak korban pencabulan melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Karawang.
Berbekal pengaduan dan pemeriksaan itu kemudian ditindaklanjuti jajarannya.
"Satu persatu pelakunya kita ringkus. Semuanya ada 8 pelaku. Barang bukti yang kita kumpulkan berupa celana dan baju korban," jelasnya.
Modus operandi pencabulan, lanjut Kapolres, beragam, salah satunya mengiming-imingi pakai uang jajan.
Sedangkan upaya pencabulannya pun dilakukan beragam seperti meraba alat kemaluan, merekam, menyetubuhi dan lain lain.
"Jelas, tindakan itu melanggar hukum dan tak bisa dibiarkan,"tegas Kapolres.
Ke delapan tersangka pelaku pencabulan kini telah meringkuk diruang tahanan Mapolres Karawang. Mereka dijerat pasal 284 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (dadan/tri)