Enam Kecamatan Zona Pertanian Beralih Fungsi Menjadi Lahan Industri di Serang

Kamis 25 Mar 2021, 11:18 WIB
Ketua Gerbang Tani Banten Abdul Gofur (luthfillah)

Ketua Gerbang Tani Banten Abdul Gofur (luthfillah)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak enam kecamatan di Kabupaten Serang yang merupakan zona pertanian diduga beralihfungsi menjadi zona industri.

Enam zona pertanian itu, yakni Kecamatan Carenang, Binuang, Kibin, Ciruas, Pontang, dan Tanara. Semua itu awalnya dijadikan sebagai zona hijau atau pertanian, tapi belakangan sudah banyak industri yang berkembang alias masuk zona kuning.

Melihat hal itu, Ketua Gerbang Tani Banten Abdul Gofur mengaku sangat prihatin dan tidak setuju terkait alih fungsi lahan pertanian itu.

Menurut Gofur, Pemkab Serang seharusnya selalu melihat perkembangan jika ada daerah-daerah yang statusnya hijau, tidak dengan gampang mengubah ke zona kuning.

"Hal itu juga untuk memastikan tindakan yang diambil pemerintah tidak terkesan semena-mena terhadap lahan para petani," ujarnya, Kamis (25/3/2021).

Atas pengalihfungsian lahan itu, mantan anggota DPRD Kabupaten Serang ini melihat ada hal yang berjalan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Untuk itu kami akan melakukan perlawanan sesuai dengan garis konstitusi yang diatur. Kami akan ajukan persoalan ini ke MA," tegasnya.

Diakui Gofur, petani itu keberadaannya dijamin oleh UUD 1945 dan UU No 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. 

"Bahkan, dalam pasal 1 ayat 1-4 UU No 19 tahun 2013, secara jelas pemerintah bukan hanya mempunyai kewajiban melindungi tapi mensejahterakan petani dan sektor pertanian," ucapnya. (kontributor banten/luthfillah)

News Update