Dua Lokasi Tambang Pasir Tak Berizin Berdampak Kerusakan Lingkungan Disegel Pemkab Lebak

Kamis 25 Mar 2021, 16:54 WIB
Petugas menyegel dua lokasi tambang pasir tak berizin (ist)

Petugas menyegel dua lokasi tambang pasir tak berizin (ist)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Petugas Satpol PP Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak menutup paksa tambang pasir laut yang berada di pesisir pantai Cikumpay, Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.

Tambang pasir itu ditutup karena masih saja bandel dan nekat beroperasi selama bertahun-tahun meski tak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

AGUS, salah satu petugas Satpol PP kantor Kecamatan Panggarangan mengatakan penambangan pasir itu tidak memiliki izin dan berdampak pada kerusakan lingkungan di pesisir pantai.

"Kami tutup sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, karena lokasi tersebut tidak ada izin," kata Agus kepada awak media, Kamis (25/3/2021).

Tambang pasir pantai yang sudah beroperasi cukup lama itu diduga dibekingi oknum sehingga masih bisa melakukan aktivitas penambangan hingga saat ini.

Sementara itu petugas Satopl PP Kabupaten Lebak pun menutup lokasi tambang pasir kuarsa milik perorangan di Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga. Penutupan dengan cara memasang plang papan segel di lokasi.

"Galian pasir milik Ahmad Saroni disegel bersama tim Gakkum LH. Diduga tambang pasir kuarsa itu, tidak berijin," kata Anna Wahyudi, Kasi Operasi dan Pengendalian Dinas Satpol PP Pemkab Lebak. (kontributor banten/yusuf permana)

Berita Terkait

News Update