ADVERTISEMENT

Dinilai Berpotensi Maladministrasi, Proyek Pembangunan RSUD Banten dengan Anggaran Rp 281 Miliar Harus Dihentikan

Kamis, 25 Maret 2021 21:01 WIB

Share
RSUD Banten
RSUD Banten

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID  - Proyek pekerjaan pembangunan gedung delapan lantai RSUD Banten yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 dinilai berpotensi maladministrasi.

Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp281 miliar lebih itu sekarang prosesnya sudah berjalan dan tinggal penunjukan pemenang dalam tender.

Proyek ini sendiri berdasarkan pantauan di website LPSE Banten, hanya diikuti oleh satu penyedia saja yakni PT. PP (Persero) Tbk, dengan nilai penawaran Rp 266.923.700.000.

Penggiat Anti Korupsi Provinsi Banten Ikhsan Ahmad mengaku heran dengan tetap dilanjutkannya proses lelang tersebut meski ada kejanggalan dalam persyaratan yang dilampirkan dalam dokumen lelang.

 "Mestinya kata Ikhsan, Pokja ULP di Biro Barjas Pemprov Banten yang melelangkan kegiatan itu bersikap tegas jika menemukan adanya kejanggalan dalam persyaratannya, terlebih nilai proyek sangat fantastis," jelas Ikhsan, Kamis (25/3/2021).

Ikhsan menambahkan, jika proyek ini tetap dilanjutkan, ia meragukan tidak dipakainya Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) oleh Pemprov Banten.

“Pemerintah pusat menggembor-gemborkan ke daerah agar gunakan prinsip AUPB dalam menjalankan proses pemerintahannya. Jika dilihat di kasus ini, saya ragu hal itu dijalankan oleh Pemprov Banten,” tegasnya.

Ikhsan pun mendesak kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, agar turun langsung menyikapi persoalan ini. Hal itu kata Ikhsan harus dilakukan Gubernur Banten, agar bisa menekan potensi penyalahgunaan duit negara dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemprov Banten.

“Gubernur harus turun langsung untuk pantau persoalan ini. Ini bukan uang kecil, ini bicara uang ratusan miliar yang sumbernya dari pajak rakyat,” ungkap Ikhsan.

Sementara terkait proses lelang di paket gedung 8 lantai itu, secara tegas Ikhsan meminta agar prosesnya dihentikan. Terlebih adanya dugaan kuat mal administrasi dalam proses persyaratannya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Guruh Nara Persada
Contributor: Luthfillah
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT