TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pramong Praja (SatpolPP) Tangerang Selatan angkat bicara terkait bangunan rumah seorang janda yang disegel.
Rumah seorang janda bernama Arti di Kampung Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan disegel.
Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Sapta Mulyana mengatakan, bangunan rumah itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Duduk perkaranya cuma satu belum memiliki izin membangun. Makanya kami melakukan penyegelan terhadap bangunan itu," ujarnya dikonfirmasi Poskota, Kamis (25/3/2021).
Penyegelan rumah janda Arti berada di RT 003 RW 004 di Jalan Alip Gede pada Kamis (18/3/2021) lalu.
Sapta menyebut, sebelum dilakukan penyegelan sudah memanggil pihak keluarga dari janda itu.
"Kita sudah melakukan panggilan terhadap keluarga untuk meminta adakah IMB pembangunannya. Tapi belum ada proses urus kita segel," sebutnya.
Sapta menyebut, proses perizininan IMB baru dilakukan setelah penyegelan.
Namun dia mengaku tidak akan membuka penyegelan.
"Penyegelan tidak akan dibuka selama IMB belum terbit dan enggak boleh ada orang lain buka. Soal proses perizinannya sudah dilakukan saya menghormati, tapi biarkan prosesnya berjalan," terangnya.
Sapta menuturkan, pihaknya tetap tunduk menjalankan peraturan perundang-undang yang berlaku terkait perizinan pembangunan.