Pemkab Bekasi Ancam Pidana Oknum Pembuang Sampah di Perumahan GCC

Rabu 24 Mar 2021, 10:46 WIB
Tangkapan layar video dari sosial media, terlihat seseorang membuang sampah di Perumahan GCC. (Ist)

Tangkapan layar video dari sosial media, terlihat seseorang membuang sampah di Perumahan GCC. (Ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengancam pidana oknum pembuang sampah di Perumahan Grand Cikarang City (GCC), Desa Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Ancamanan Pemkab Bekasi itu setelah beredar video di medsos berdurasi 28 detik, di sana terlihat seorang pria membuang sampah dari mobil yang ditumpanginya saat melintas.

Pria itu, duduk di bagian belakang sebuah mobil pick up berwarna hitam dengan terpal biru sedang membuang lima karung sampah di tepi jalan Perumahan GCC.

Warga yang merekam aksi buang sampah itu juga sempat melihat dan menyebut pelat mobil pembuang sampah dengan nomor polisi B 9257 FAM.

"Kami sudah menerima laporan ini. Akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno ketika dikonfirmasi, Selasa (23/03/2021). 

Peno mengatakan, berdasarkan laporan yang dia terima, aksi pembuangan sampah oleh oknum tidak bertanggungjawab itu dilakukan di atas lahan yang tidak memiliki izin sebagai tempat pembuangan sampah resmi pada Senin (22/03/2021) sekira pukul 18.00 WIB kemarin.

"Petugas sedang menelusuri siapa aktor di balik pembuangan sampah ini. Saya sudah melihat videonya," katanya.

Peno menegaskan pemerintah daerah tidak akan berkompromi dengan siapa saja yang membuang sampah sembarangan.

Pembuang sampah itu, tambah dia, bisa dijerat Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 Bab X Pasal 29 poin 1 huruf e tentang pengelolaan sampah yang berbunyi setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya yang telah ditentukan dan disediakan.

Kemudian, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat Bab XI Pasal 49 poin 1 huruf b yang berbunyi setiap orang dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempatnya yang telah ditentukan atau disediakan.

Serta, lanjut Peno, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 04 Tahun 2012 tentang ketertiban umum Bab V Pasal 20 huruf b yang berbunyi setiap orang atau yang berbadan hukum dilarang membuang sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lainnya yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

"Barang siapa yang melanggar atau membuang sampah atau limbah akan dikenakan sanksi kurungan enam bulan atau denda sebesar lima puluh juta rupiah," tandas dia. (kontributor bekasi/akhmad nursyeha)

News Update