MUI Kota Tangerang Berharap Vaksinasi Covid-19 Saat Bulan Ramadan  Dilakukan Usai Berbuka Puasa

Rabu 24 Mar 2021, 20:10 WIB
Vaksinasi di Kota Tangerang. (Fernando Toga)

Vaksinasi di Kota Tangerang. (Fernando Toga)

TANGERANG  - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang berharap kegiatan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat saat bulan Ramadan dilakukan usai umat muslim berbuka puasa.

Ketua MUI Kota Tangerang Ghozali Barmawi menyatakan, pihaknya mengikuti arahan MUI pusat yang juga berharap penyuntikan vaksin untuk umat muslim dilakukan pada malam hari, usai berbuka puasa.

"Kalau bisa, (vaksin) untuk masyarakat tertentu dialihkan pada malam hari," ungkap Ghozali, Rabu (24/03/2021).

 Ghozali menuturkan, penyuntikan vaksin pada siang hari tidak membatalkan puasa umat muslim lantaran tidak dilakukan melalui sembilan lubang yang ada di tubuh manusia. 

Ia mengatakan, penyuntikan vaksin tersebut dilakukan melalui otot atau injeksi intramuskular.

"Vaksin disuntik, selagi itu masuk bukan dari sembilan lubang ini, itu boleh. Itu tidak membatalkan puasa, karena tidak dari lubang," katanya.

Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat puasa.

 Berdasarkan fatwa itu, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah melakukan vaksinasi massal dengan jumlah total vaksinasi sebanyak 65.262 orang hingga 20 Maret 2021. (toga) 

Berita Terkait

News Update