Berkat ETLE Penabrak Satu Keluarga di Kelapa Gading Ditangkap Polisi

Rabu 24 Mar 2021, 19:47 WIB
Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (adji)

Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (adji)

"Saat kita temukan kendaraan Mercy tersebut mengalami pecah kaca pada bagian kiri, tidak ada spion dan grill nya, sudah dipastikan kendaraan tersebut yang terlibat kecelakaan lalu lintas tiga pejalan kaki," ungkap Sambodo.

Sambodo menyebutkan tersangka melarikan diri karena takut dan shock.

Tersangka MRK diketahui hendak berpergian dari rumahnya di Kelapa Gading menuju kediaman orang tuanya di Cakung.

MRK ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga alat bukti yakni keterangan saksi 5 orang, hasil analisis rekaman CCTV dan E-TLE, serta bukti petunjuk cover spion dan grill bemper depan yang tertinggal di TKP.

Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 10 juta, ditambah Pasal 312. (adji)

Berita Terkait
News Update