ADVERTISEMENT

Berkat CCTV Noblindspot Pihak Kepolisian Berhasil Membongkar Kasus Pencurian

Rabu, 24 Maret 2021 18:32 WIB

Share
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo Singgung Keberhasilan Anggotanya Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Berkat Adanya Kamera CCTV Noblindspot. (cr01)
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo Singgung Keberhasilan Anggotanya Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Berkat Adanya Kamera CCTV Noblindspot. (cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat, meringkus sindikat spesialis pencuri barang di kendaraan yang terparkir di SPBU.

Penangkapan dilakukan Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat setelah viral pencurian barang di sebuah mobil yang sedang terparkir di sebuah SPBU di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Minggu (21/03/2021) dini hari.

Saat itu korban sedang tertidur di dalam mobilnya sehingga tak sadar jadi korban pencurian.

Akibat peristiwa itu sejumlah barang berharga milik korban raib dicuri komplotan pelaku.

 Aksi pelaku itu terekam CCTV yang terpasang di lokasi kejadian dan viral di media sosial.

Berbekal CCTV itu, polisi berhasil meringkus para pelaku.

Total ada dua pelaku yakni berinisial A (25) dan R (31) yang dibekuk saat mereka akan kembali beraksi di sebuah SPBU di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menyinggung keberhasilan anggotanya berkat adanya CCTV Noblindspot yang terpasang di sejumlah wilayah Jakarta Barat.

Ady menjelaskan bahwa saat ini mayoritas wilayah Jakarta Barat telah terprogram CCTV Noblindspot.

Hal itu sangat membantu polisi dalam menganalisa sebuah kasus kejahatan, seperti yang terjadi di SPBU kawasan S. Parman ini.

"Sehingga hampir seluruh wilayah Jakarta Barat tercover oleh CCTV," ujarnya kepada awak media, Rabu (24/03/2021).

Dari rekaman CCTV yang diperoleh oleh anggota, kemudian dilakukan pendalaman dan pada tanggal 21 Maret 2021 berhasil mengamankan pelaku di SPBU di daerah Tendean, Jakarta Selatan yang mana pelaku diketahui akan beraksi kembali.

Ady menerangkan kedua tersangka ini menamakan kelompok Teges yang merupakan singkatan dari Tempel Geser.

Pelaku sendiri sudah melakukan modus pencurian tersebut selama kurang lebih 3 tahun lamanya.

Diketahui para pelaku melancarkan aksinya dengan mencari sasaran yakni orang yang sedang istirahat di kendaraannya, baik di SPBU, maupun rest area.

"Saat sebelum pandemi Covid-19, pelaku mengincar orang yang keluar dari tempat hiburan dalam kondisi mabok kemudian diikuti dan saat situasi tepat para pelaku kemudian melancarkan aksinya," jelas Ady.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa para pelaku biasa beraksi didalam tol.

"Kalau dari pengakuannya itu lebih banyak nyari korban didalam tol. Jadi mereka kalau malam otu mereka liatin jalan tol gitu, ada yang berhenti nanti dia (tersangka) berhenti," katanya.

Kedua tersangka ditembak secara terukur pada bagian kaki oleh pihak kepolisian lantaran melawan saat akan ditangkap.

Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (cr01)

 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT