ADVERTISEMENT

Banyak Data Pribadi Bobol, RUU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Masuk Prolegnas untuk Segera Dibahas

Rabu, 24 Maret 2021 22:34 WIB

Share
 Mardani Ali Sera., anggota Fraksi PKS DPR. (ist)
 Mardani Ali Sera., anggota Fraksi PKS DPR. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Anggota DPR Mardani Ali Sera mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) salah satu RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. RUU ini penting untuk jadi dasar hukum bagi upaya perlindungan data pribadi masyarakat.

Dewasa ini, banyak kasus di masyarakat mendapat telepon atau email berupa penawaran tertentu namun merasa tidak pernah memberikan data kepada pemberi penawaran 

"Ini salah satu bukti lemahnya perlindungan keamanan data pribadi masyarakat, rawan kebocoran maupun penyalahgunaan yang tidak jarang merugikan pemiliknya," kata Mardani Ali Sera, Rabu (24/03/2021).

 Dengan berbagai kasus, Badan Siber dan Sandi Negara setidaknya mencatat, sepanjang 2020 ada 2.549 kasus pencurian informasi melalui surel dengan tujuan kejahatan. 

Lalu ada 79.439 akun yang datanya dibobol. Temuan-temuan ini jelas bentuk pelanggaran hak privasi seperti yang tertera pada Pasal 28 G Ayat (1) UUD 1945 yang menyebut, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, yang dalam hal ini termasuk data pribadinya 

Mardani menyatakan, banyak data pribadi bobol, oleh karena itu RUU Perlindungan Data Pribadi mendesak dimasukkkan ke Prolegnas untuk segera dibahas.

 "Ini imbas pengelola data pribadi baik dari unsur pemerintah/swasta tidak mempunyai sistem perlindungan data pribadi yang memadai. Belum lagi tidak adanya aturan hukum yang mewajibkan pengelola data pribadi mengamankan data pribadi yang mereka kelola," kata Politisi PKS itu. 

Catatan lain terkait pembentukan lembaga pengawas independen. Jangan sampai keberadaan lembaga ini ada di bawah pemerintah.

PKS melihat, saat ini data pribadi telah menjadi komoditas yang amat strategis entah bagi swasta, publik, bisnis sampai pemerintah. 

"Kita harus sepakat bawah perspektif RUU PDP melindungi data warga negara dari penyalahgunaan, baik dari swasta maupun instansi pemerintah. Disinilah urgensi lembaga pengawas independen, mempunyai kemandirian secara kelembagaan, birokrasi, keuangan, manajemen dan SDM lainnya," ujarnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT