Asyik Ngobrol Usai Kemas 'Dagangan', Dua Sekawan Pengedar Sabu Ditangkap di Rumah Kosong

Rabu 24 Mar 2021, 13:10 WIB
Dua tersangka pengedar shabu saat menjalani pemeriksaan. (haryono)

Dua tersangka pengedar shabu saat menjalani pemeriksaan. (haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Dua sekawan disergap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) disebuah rumah kosong di Kampung Rancabelut, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Selasa (23/3/2021) dini hari.

Kedua tersangka pengedar shabu ini disergap saat ngobrol usai mengemas paketan yang akan dijual.  

Kedua tersangka yaitu MJ (21) dan GA (20), keduanya warga Desa/Kecamatan Pabuaran.

Dari kedua pengedar ini diamankan barang bukti 27 paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 35,91 gram, 1 pak plastik klip, 3 handphone, timbangan elektronik serta 6 lakban hitam. 

"Kedua tersangka disergap sekitar pukul 01.00, di sebuah rumah kosong yang dijadikan base camp pengemasan paketan sabu setelah mendapatkan paketan sabu yang dibeli dari pengedar lainnya," ungkap Kepala Satresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton kepada poskota.co.id, Rabu (24/3/2021).

Iptu Shilton menjelaskan, penangkapan terhadap dua sekawan pengedar shabu ini berawal dari informasi masyarakat. 

Dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda langsung bergerak melakukan penyelidikan dan diketahui kedua tersangka pengedar shabu kerap bertemu di sebuah rumah kosong. 

"Setelah dipastikan kedua pemuda tersebut adalah target penangkapan, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan keduanya saat ngobrol usai mengemas paketan shabu," terang Kasatresnarkoba didampingi Kanit 2, Iptu M. Nurul Anwar Huda. 

Dalam penggeledahan, kata Shilton, pihaknya berhasil menemukan barang bukti paketan shabu dari saku salah seorang tersangka dan dari dalam bagasi motor milik salah seorang tersangka serta barang bukti lainnya.

Bersama barang bukti tersebut, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui barang bukti yang diamankan milik mereka berdua yang dibeli secara patungan. Paketan shabu itu rencananya akan dijual kepada konsumen," terang Shilton. 

Berita Terkait

News Update