TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengerebek sebuah indekos yang berada di Jalan H Mencong, Gang Saji, Sudimara Timur, Ciledug, Kota Tangerang.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang Agapito de Araujo menyatakan dalam pengerebekan yang dilakukan pada Senin (22/3/2021) sekitar pukul 20.30 WIB itu pihaknya mengamankan 15 orang.
"Dalam razia semalam ada 10 perempuan dan lima laki-laki yang kami amankan," ujar Agapito, Selasa (23/3/2021).
Agapito mengatakan, sebelum dibawa ke kantor Satpol PP, ke-15 orang yang terjaring razia tersebut didata di kantor Kecamatan Ciledug.
"Dari kantor Kecamatan Ciledug, semuanya dibawa ke kantor Satpol PP. Jadi, semuanya tadi malam kami bawa dan kami lakukan pendataan," jelasnya.
Agapito menjelaskan, seluruh orang yang diamankan diduga terlibat dalam praktik prostitusi dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelarangan Prostitusi.
Dari pengerebekan tersebut Satpol PP juga mengamankan sejumlah alat kontrasepsi disekitar lokasi penggerebekan.
"Iya, benar, arahnya ke sana (prostitusi). Kita amankan juga alat kontrasepsi berupa kondom," ucap Agapito. (toga)